Untuk Sukses menjadi traders forex, tentunya kita sebagai seorang traders haruslah cermat dalam memilih broker forex yang akan kita jadikan sebagai partner untuk melakukan trading forex. Salah satu hal yang harus sangat diperhatikan yaitu mengenai keamanan dan kelegalan yang broker miliki.
Brokers yang legal yaitu brokers yang sudah teregulasi di bawah badan regulator. Maka dari itu kita juga harus mengetahui regulator-regulator yang mengawasi dan bertanggung jawab terhadap brokers tersebut. Disini saya kan berbagi beberapa daftar broker forex (regulator) yang terdapat di luar negeri, yaitu:
CySec
Cyprus Securities and Exchange Commission
Negara: Cyprus
ASIC
Australian Securities & Investment Commision
Negara: Australia
BAFIN
Federal Financial Supervisory Authority
Negara: Jerman
FSA/FCA
Financial Conduct Authurity
Negara: UK/Inggris
FSA
Financial Service Agency
Negara: Jepang
SFC
Securities And Futures Commision
Negara: HongKong
IIROC
Investment Industry Regulatory Organization Of Canada
Negara: Kanada
FINTRAC
Financial Transaction And Reports Analysis Centre
Negara: Kanada
DFSA
Dubai Financial Service Agency
Negara: UEA
FINMA
Swiss Financial Market Supervisory Authority
Negara: Swiss
NFA
National Futures Association
Negara: US/Amerika
CFTC
Commodity Futures Trading Commission
Negara: US/Amerika
IFSC
International Financial Services Commission
Negara: Belize
DFSA
Denmark Financial Supervisory Authority (FSA Denmark)
Negara: Denmark
CECEI
redit lembaga dan perusahaan investasi Komite
Negara: Perancis
CONSOB
Commissione Nazionale per le Societ e la Borsa
Negara: Italia
FSC
Financial Services Commision
Negara: Mauritius
FSCL
Financial Service Complaint LTD
Negara: New Zealand